RESUME KE-18
KBMN PGRI ANGKATAN 32
a.
Judul materi “Kaidah
Pantun”.
Hari/ Tanggal: Senin, 3 Maret 2025
Pertemuan ke-18
b.
Moderator: Lely
Suryani, S.Pd.
c. Narasumber materi adalah Miftahul Hadi.
Penulis: Irine Puspita
Pantun merupakan kekayaan seni verbal. Oleh Unesco disebut sebagai warisan budaya tak benda. Dimana setiap daerah memiliki nama yang berbeda-beda. Namun pada dasarnya memiliki aturan yang hampir sama, yaitu:
Satu bait terdiri atas empat baris
Satu baris terdiri atas empat sampai lima kata
Satu baris terdiri atas delapan sampai dua belas suku
kata
Bersajak a-b-a-b
Baris pertama dan kedua disebut sampiran atau
pembayang
Baris ketiga dan keempat disebut isi atau maksud
Pertama, sebagai
alat pemelihara bahasa. Pantun melatih seseorang berfikir tentang
makna kata sebelum berujar. Kedua,
Pantun menunjukkan kecepatan seseorang dalam berfikir dan bermain-main dengan
kata. Secara umum peran sosial pantun sebagai alat
penguat penyampaian pesan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar